KPK Kembali Bahas 4 Isu Prioritas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Kompendium tersebut menjadi kumpulan praktik, baik mengenai pengaturan dan pengawasan profesi hukum di negara-negara G20 dalam rangka mitigasi keterlibatan profesi dalam pencucian uang hasil korupsi.
Karena perannya bisa membantu pelaku korupsi untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.
“Oleh karenanya, jasa profesi hukum bisa dimanfaatkan dalam suatu kejahatan pencucian uang yang bisa terjadi dengan sadar maupun tidak sadar oleh para profesional hukum,” jelas Kartika.
Melalui G20 ACWG ini, KPK berharap akan dapat memberikan hasil nyata untuk rakyat Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!