Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

KPK Ingatkan Pejabat Baru untuk Segera Serahkan LHKPN

ED
Senin, 4 November 2024 | 15:05 WIB
Bagikan
KPK Ingatkan Pejabat Baru untuk Segera Serahkan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat penyelenggara negara yang baru dilantik untuk segera memenuhi kewajiban mereka dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Peringatan ini ditujukan khususnya kepada menteri dan wakil menteri yang belum terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN. Namun, bagi pejabat yang baru dilantik namun telah menyerahkan LHKPN secara periodik tahun 2023, mereka tidak perlu melakukan laporan ulang. "KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dihubungi di Jakarta pada Minggu (3/11/2024). "Untuk yang sudah jadi pejabat, maka itu tidak perlu lagi, itu sudah kita sampaikan kepada pejabat yang dilantik," tambahnya. Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa terdapat 48 individu yang wajib melaporkan LHKPN di kalangan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih. Budi menambahkan bahwa dari 109 menteri dan wakil menteri yang ada, 61 di antaranya sudah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya. Direktorat LHKPN KPK juga telah melakukan perbaikan pada sistem pencatatan LHKPN dengan menambahkan nomenklatur untuk kementerian-kementerian yang baru. Budi mencatat bahwa beberapa pihak telah mengontak KPK untuk meminta informasi terkait pengisian LHKPN, meskipun ia tidak dapat mengungkapkan identitas mereka. KPK mengapresiasi inisiatif ini dan bersedia memberikan bantuan serta pendampingan kepada para wajib lapor baru yang mungkin mengalami tantangan dalam mengisi LHKPN. Budi juga berkeyakinan bahwa tingkat kepatuhan pengisian LHKPN di kalangan menteri dan wakil menteri yang baru menjadi wajib lapor bisa mencapai angka 100 persen. KPK menyambut baik inisiatif tersebut dan berkomitmen untuk memberikan bantuan serta pendampingan kepada para wajib lapor baru yang mungkin mengalami kesulitan dalam mengisi LHKPN. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.