KPK Gunakan Metode ‘Follow the Money’ Telusuri Korupsi Bank BJB

Desi Rossilawati
Jumat, 14 Maret 2025 | 19:00 WIB
Bagikan
KPK Gunakan Metode ‘Follow the Money’ Telusuri Korupsi Bank BJB
VISI.NEWS | BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga menikmati hasil korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB) dengan nilai mencapai Rp 222 miliar. Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, penyidik masih melakukan investigasi menggunakan metode follow the money untuk melacak aliran dana tersebut. Selain itu, penyidik akan mengklarifikasi catatan keuangan yang telah disita dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi uang ini. "Kita sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak yang menikmati terkait dengan dana non-budgeter ini," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Kasus ini telah menyeret lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan beberapa pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan anggaran promosi dan iklan. Dana sebesar Rp 222 miliar ditemukan sebagai selisih dari pembayaran Bank BJB ke enam agensi dengan biaya iklan yang sebenarnya dibayarkan ke media. KPK menduga dana ini digunakan sebagai dana non-budgeter, yang sejak awal telah disetujui oleh Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, dan KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.