KPK Geledah Kantor Kemnaker, Sita Kendaraan Terkait Gratifikasi Tenaga Kerja Asing
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 21 Mei 2025 | 18:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil dalam penggeledahan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dilakukan pada Selasa (20/5/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) pada tahun 2020–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut juga dilanjutkan ke dua lokasi lain yang belum diungkap ke publik.
"Tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat. Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung," ujar Budi, Rabu (21/5/2025).
Menurut Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu, dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik pemungutan atau pemaksaan pemberian sejumlah uang kepada calon tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia. Aksi itu diduga dilakukan secara sistematis oleh delapan orang pegawai Ditjen Binapenta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur ancaman pidana atas pemerasan oleh pegawai negeri dan penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa kementeriannya berkomitmen menjunjung prinsip transparansi dan integritas. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!