KPK Ganti Istilah OTT dengan 'Kegiatan Penangkapan'
VISI.NEWS | DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menggunakan istilah 'kegiatan penangkapan' dalam operasi menciduk pelaku korupsi.
Hal itu dilakukan menyusul adanya salah paham wacana penghapusan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilontarkan Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak
"Sudah saya instruksikan pakai (istilah) kegiatan penangkapan yang didahului dengan penyelidikan. (Istilah) itu lebih pas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin (2/12/2024)
Marwata mengungkapkan istilah yang tercantum dalam KUHAP adalah tertangkap tangan, bukan OTT. Istilah itu ciptaan media setiap kali KPK menangkap seseorang yang diduga terlibat kasus korupsi.
Penangkapan itu sendiri telah melalui serangkaian proses. Dimulai dari proses penyelidikan melalui penerbitan surat perintah. Penyelidikannya dilakukan dengan pengawasan dan penyadapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat.
"Alat buktinya sudah cukup ada informasi akan ada penyerahan uang, ujung dari penyelidikan itu, istilahnya kegiatan penangkapan. Bukan tangkap tangan," kata Alexander.
Karena hanya beda istilah, operasi penangkapan terduga koruptor tetap dilakukan KPK. Hanya, tetap ada proses sebelum eksekusinya.
"Kalau ini bukan seketika. Karena ada proses. Ada kegiatan dan operasi untuk menangkap yang bersangkutan," tegasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!