KPK Catat 561 Laporan Gratifikasi Lebaran, Mayoritas Berupa Makanan dan Tiket

Desi Rossilawati
Jumat, 11 April 2025 | 16:30 WIB
Bagikan
KPK Catat 561 Laporan Gratifikasi Lebaran, Mayoritas Berupa Makanan dan Tiket
VISI.NEWS | JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima sebanyak 561 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan perayaan Idulfitri 1446 H hingga tanggal 10 April 2025. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis. "KPK telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H," kata Budi, Jumat (11/4/2025). Sebanyak 453 pelapor dari 106 instansi menyampaikan laporan tersebut, mencakup 605 objek gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp341 juta. Dari jumlah itu, 520 laporan merupakan penerimaan gratifikasi dan 41 laporan merupakan penolakan. Jenis gratifikasi paling banyak adalah karangan bunga, makanan, dan minuman, sebanyak 397 objek senilai Rp211 juta. Selanjutnya, ada 182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan layanan lainnya dengan nilai total Rp112 juta. KPK juga mencatat gratifikasi dalam bentuk cenderamata atau plakat sebanyak 16 objek dengan nilai Rp7 juta, serta uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya sebanyak sembilan objek senilai Rp9,9 juta. Ada pula satu objek gratifikasi lain senilai Rp100 ribu. Seluruh laporan ini akan dianalisis oleh KPK untuk menentukan apakah termasuk kategori wajib lapor dan dapat menjadi milik negara, atau sebaliknya. Budi mengapresiasi ASN yang telah menunjukkan komitmen terhadap integritas dengan melaporkan gratifikasi yang diterima atau ditolak. Ia menegaskan pelaporan masih dibuka, sesuai aturan 30 hari kerja sejak penerimaan. Ia mengimbau agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara menolak gratifikasi sejak awal. Namun bila sudah terlanjur diterima, diharapkan melapor melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) instansi masing-masing. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.