Korupsi Perbaikan Jalan di Cirebon Terbongkar, Kejari Tetapkan 7 Tersangka
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 29 Mei 2025 | 14:30 WIB
VISI.NEWS | CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengungkap korupsi dalam proyek perbaikan jalan dan drainase di dua kecamatan, Lemahabang dan Losari, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi satu-satunya tersangka dari unsur ASN. Enam lainnya merupakan pihak swasta yang terlibat sebagai kontraktor.
"AP sebagai Kepala Dinas sekaligus PA dan PPK, kemudian DT dan RSW sebagai pengendali kegiatan dan pengawasan," ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers Rabu malam (28/5/2025). Tersangka lain dari swasta, yakni OK, C, LM, dan T.
Proyek peningkatan jalan dan drainase tersebut didanai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024. Nilai kontrak proyek di Kecamatan Lemahabang tercatat Rp 1,88 miliar, sementara proyek di Kecamatan Losari bernilai fantastis, yakni Rp 1,65 triliun, angka yang merupakan kesalahan ketik atau penulisan ganda, karena nilai kerugian negara dikonfirmasi sekitar Rp 2,69 miliar.
Temuan tim ahli Kejari menunjukkan indikasi kuat adanya pekerjaan fiktif atau tak tuntas. Di Lemahabang, 72,49 persen pekerjaan tidak dilaksanakan, dan di Losari lebih para, 90,57 persen tak dikerjakan.
Pekerjaan yang semestinya selesai sesuai kontrak, tidak mengerjakan tugas secara maksimal. Para tersangka melakukan korupsi secara kolektif.
Saat ini, Kejari Cirebon terus mendalami dan mengembangkan perkara. Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!