Konsumen MinyaKita Bisa Klaim Ganti Rugi, Kemendag Pastikan Hak Perlindungan

Desi Rossilawati
Kamis, 13 Maret 2025 | 17:30 WIB
Bagikan
Konsumen MinyaKita Bisa Klaim Ganti Rugi, Kemendag Pastikan Hak Perlindungan
VISI.NEWS | KARAWANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa konsumen yang mengalami kerugian akibat ketidaksesuaian isi MinyaKita dengan label kemasan berhak mendapatkan kompensasi berupa penggantian barang atau pengembalian uang. Hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan klaim bisa dilakukan melalui berbagai mekanisme yang tersedia. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa konsumen yang dirugikan dapat meminta kompensasi dari pedagang atau distributor. "Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali," kata Moga saat melakukan ekspose MinyaKita tak sesuai label di pabrik pengemasan PT AEGA di Karawang, Kamis (13/3/2025). Jika tidak menemukan solusi, mereka bisa mengadukan permasalahan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah masing-masing. "Tidak perlu harus orang Kemendag yang turun langsung ke daerah. Bisa melalui pejabat atau lembaga yang ada di daerah tersebut," tambahnya. Moga juga menjelaskan langkah-langkah klaim ganti rugi, yaitu: 1.  Menyimpan bukti pembelian sebagai dokumen transaksi. "Kalau mau aman belanja, minta faktur pembelian. Kalau barang yang dibeli tidak sesuai, bisa klaim dengan menunjukkan bukti pembelian," ujar Moga. 2. Melaporkan ke pedagang tempat produk dibeli. "Konsumen pertama-tama harus kembali ke pedagang yang menjual barang tersebut," imbuhnya. 3. Koordinasi dengan distributor jika pedagang tidak dapat menyelesaikan masalah. Jika pedagang tidak bisa menyelesaikan keluhan langsung, biasanya mereka akan berkoordinasi dengan distributor untuk memastikan penggantian barang sesuai dengan takaran yang benar. 4. Melibatkan lembaga perlindungan konsumen jika belum ada titik temu. Jika penyelesaian tidak bisa dicapai di tingkat pedagang atau distributor, konsumen dapat mengadukan masalahnya ke BPSK atau LPKSM di daerah masing-masing. Sebagai gambaran, harga satu liter MinyaKita adalah Rp 15.700, sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Jika terdapat kekurangan isi dalam kemasan, konsumen berhak memperoleh pengembalian uang sesuai selisihnya. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan hak konsumen dapat lebih terlindungi dan kasus ketidaksesuaian isi MinyaKita bisa segera ditangani secara transparan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.