Konsultasi Publik RAN Konservasi Penyu & Cetacea 2025–2029 Digelar di Bali
- Upaya perlindungan spesies laut dilindungi kembali diperkuat melalui konsultasi public penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu dan Cetacea untuk periode 2025–2029. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyusun arah strategis perlindungan penyu, paus, dan lumba-lumba, di Indonesia dalam lima tahun ke depan.
VISI.NEWS | BALI - Upaya perlindungan spesies laut dilindungi kembali diperkuat melalui konsultasi public penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu dan Cetacea untuk periode 2025–2029. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyusun arah strategis perlindungan penyu, paus, dan lumba-lumba, di Indonesia dalam lima tahun ke depan.
Rangkaian kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bekerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara. Tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dan daerah, forum ini juga menghadirkan akademisi, peneliti termasuk dari BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional), hingga organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap keberlanjutan populasi penyu dan cetacea di Indonesia.
Selama dua hari pelaksanaan, berbagai isu krusial menjadi sorotan. Diskusi dan konsultasi publik membahas kondisi penyu dan cetacea terkini, tantangan pengelolaan kawasan habitat penting, hingga arah kebijakan dan strategi perlindungan spesies di tengah tekanan aktivitas manusia dan perubahan iklim. Salah satu sesi penting dalam kegiatan ini adalah pembahasan dokumen matriks aksi RAN yang mencakup tujuan, indikator, lokasi prioritas, serta penanggung jawab pelaksana aksi.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Ditjen PK, KKP, Sarmintohadi dalam keterangannya, menekankan bahwa upaya konservasi biota perairan (termasuk penyu) tidak bisa berdiri sendiri. "Pendekatan kolaboratif menjadi kunci. Oleh karena itu, dokumen RAN yang disusun harapannya tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dilaksanakan oleh para pihak, terutama oleh instansi yang menjadi penanggung jawab kegiatan, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!