Kongres Luar Biasa PWI Siap Digelar di Jakarta, Menjaga Marwah Organisasi dan Integritas Wartawan
KLB ini, lanjutnya, harus dilaksanakan dengan semangat dialogis dan kekeluargaan, bukan sebagai ajang perebutan kekuasaan dalam organisasi. Ia mengingatkan pesan salah satu anggota senior PWI, Tri Buana Said, agar seluruh pengurus dan anggota PWI tetap menjaga kekompakan dan persatuan dalam menghadapi dampak negatif dari kasus ini.
Sebagai catatan, sanksi pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI dijatuhkan oleh DK PWI melalui SK nomor 50/VII/DK/PK/PWI-P/SJ-SR/2024 pada 16 Juli 2024. Dalam SK tersebut, DK PWI menilai bahwa Hendry Ch Bangun terbukti melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan PWI, yang selama ini diakui sebagai konstitusi PWI.
@rizalkoswara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!