Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Dugaan Aksi Pembakaran Rumah Jurnalis yang Menewaskan Satu Keluarga
Namun, korban telah bercerita kepada temannya, bahwa dirinya merasa khawatir akan dampak pemberitaan yang telah ditulisnya. Apalagi korban telah mendapat peringatan dari salah satu ketua Ormas Kabupaten Karo, bahwa dia sedang diikuti.
Sehingga korban dan teman yang mengantarnya, disarankan tidak pulang ke rumah. Karena peringatan itu, korban tidak kembali ke kediamannya selama beberapa hari.
Fakta lain temuan KKJ Sumut menemukan bahwa setelah berita ini terbit, petugas polisi setempat kemudian menghubungi kantor redaksi korban, dan meminta agar berita itu dibuat secara halus.
Atas peristiwa di atas, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan pembakaran rumah hingga Rico Sampurna dan keluarganya meninggal dunia. Untuk itu, KKJ menyatakan sikap:
1. Mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo. Pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV.
2. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sampurna.
3. Tindakan Rico Sampurna yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
4. Menghimbau kepada Para Jurnalis untuk patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!