IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Komisi XIII Bahas Isu Kewarganegaraan dan Keimigrasian Perkawinan Campuran

Desi Rossilawati
Selasa, 9 September 2025 | 19:28 WIB
Bagikan
Komisi XIII Bahas Isu Kewarganegaraan dan Keimigrasian Perkawinan Campuran
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) untuk membahas persoalan kewarganegaraan dan keimigrasian yang dihadapi warga dalam perkawinan campuran, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan masukan dari masyarakat perkawinan campuran akan menjadi bahan penting dalam proses legislasi, khususnya terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurut dia, revisi undang-undang tersebut telah masuk dalam program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) 2026. “Saya pikir apa yang disampaikan oleh kawan-kawan Perca ini menjadi masukan bagi kami sebagai anggota DPR untuk melaksanakan tugas mewakili rakyat. Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan akan menjadi prioritas di 2026, dan harapan masyarakat perkawinan campuran nanti akan dikuatkan secara hukum di situ,” kata Sugiat dalam RDPU tersebut. Ia menambahkan, sembari menunggu revisi undang-undang, Komisi XIII DPR mendorong Perca untuk menyiapkan tabulasi kasus yang sedang ditangani agar dapat diinventarisasi sesuai kewenangan kementerian terkait. “Kalau kasusnya dengan imigrasi, kita akan undang imigrasi. Kalau dengan Kementerian Ketenagakerjaan, kita akan undang mereka juga. Jadi, penyelesaiannya tidak lagi satu per satu,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Sugiat juga menyinggung sejumlah kasus yang dihadapi warga dalam perkawinan campuran. Misalnya, seorang warga negara asing asal Prancis yang menikah dengan perempuan Indonesia terpaksa dideportasi karena izin tinggalnya bermasalah saat membantu bisnis keluarganya di Medan. Kasus lain, pasangan suami istri yang menikah di Kamboja dan tinggal lebih dari 15 tahun di Belawan, Sumatera Utara, juga mengalami deportasi meski sudah memiliki anak dan menetap lama di Indonesia. “Kasus-kasus seperti itu menjadi catatan bagi DPR dan pemerintah agar penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kepastian hukum bagi keluarga dalam perkawinan campuran,” ucap Sugiat. Komisi XIII berkomitmen menindaklanjuti persoalan kewarganegaraan dan keimigrasian tersebut dengan kementerian/lembaga terkait. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi ribuan keluarga perkawinan campuran yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.