Komisi XII DPR RI Dorong Percepatan Pengembangan Geothermal di Indonesia
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya percepatan pengembangan energi geothermal sebagai sumber energi hijau yang paling potensial dan strategis bagi Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (21/11/2025).
Rokhmat menjelaskan bahwa Indonesia memiliki cadangan geothermal yang sangat besar, sekitar 40–50 persen dari cadangan panas bumi dunia. “Indonesia memiliki sekitar separuh cadangan geothermal dunia. Jika dimanfaatkan dengan baik, kapasitas energi geotermal nasional bisa mencapai 23.000–24.000 megawatt, setara dengan kebutuhan listrik Pulau Jawa saat ini,” ungkap Rokhmat dalam pertemuan tersebut.
Menurut Rokhmat, potensi geothermal Indonesia sangat luar biasa. Selain memiliki cadangan yang melimpah, energi geothermal merupakan energi yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan minim polusi. Pemanfaatan panas bumi tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga dapat membuka peluang baru dalam berbagai sektor ekonomi, seperti pertanian, pariwisata, dan usaha mikro.
“Geothermal itu energi hijau, ramah lingkungan, dan dapat membangun ekosistem ekonomi baru. Di beberapa daerah seperti Lahendong, Manado, dan Tomohon, pemanfaatan panas bumi bahkan telah mendorong sektor pariwisata dan memberikan kontribusi pendapatan daerah,” tambah Rokhmat.
Lebih lanjut, Rokhmat menyatakan bahwa geothermal memiliki potensi untuk menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain melalui sektor pariwisata, geothermal dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru, meningkatkan dana bagi hasil (DBH) untuk daerah, serta mendukung pengembangan fasilitas wisata seperti pemandian air panas (onsen) yang dapat menarik wisatawan lokal maupun internasional.
Namun, meskipun memiliki potensi besar, pengembangan geothermal di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Di antaranya adalah lokasi sumber panas bumi yang berada di kawasan hutan lindung, resistensi masyarakat adat terhadap pembangunan geothermal, serta kurangnya pemahaman publik mengenai manfaat dan keamanan energi geothermal. Proses perizinan dan komersialisasi yang panjang juga menjadi hambatan dalam mempercepat pengembangan sektor ini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!