Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026

Komisi VIII DPR RI Pertanyakan Penghapusan Ditjen PFM

ED
Rabu, 12 Januari 2022 | 18:22 WIB
Bagikan
Komisi VIII DPR RI Pertanyakan Penghapusan Ditjen PFM

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mempertanyakan Keputusan Presiden (Keppres) yang menghapus nomenklatur Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM) dalam struktur kelembagaan di Kementerian Sosial RI.

“Penghapusan nomenklatur Ditjen PFM ini membingungkan, sebab Ditjen PFM merupakan Unit Kerja Eselon (UKE) I di Kemensos RI yang mendapatkan anggaran terbesar karena menyalurkan bantuan sembako ke seluruh Indonesia,” ujar Endang dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (12/1/2021).

Menurut Endang, bantuan sosial dalam bentuk sembako (Kartu Sembako) sangat dibutuhkan oleh masyarakat prasejahtera dan juga masyarakat yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Apalagi mereka saat ini semakin bertambah karena pandemi belum juga berakhir hingga sekarang. Oleh sebab itulah Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini mempertanyakan keputusan Pemerintah menghapus nomenklatur Ditjen PFM pada saat Lembaga itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat prasejahtera.

“Bukankah ironis ketika lembaga ini sangat dibutuhkan tetapi tiba-tiba dihapuskan?” tanya Srikandi Beringin ini.

Legislator dari Dapil Jateng IV (Kabupaten Sragen, Karanganyar dan Wonogiri) ini meminta Pemerintah untuk memastikan bahwa penghapusan nomenklatur Ditjen PFM tidak sampai mengganggu proses penyaluran bantuan sembako bagi masyarakat prasejahtera.

“Karena kalau penghapusan nomenklatur Ditjen PFM ini mengganggu proses penyaluran bantuan Kartu Sembako, yang terdampak itu ya masyarakat prasejahtera yang menjadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari program bansos ini,” ujar Pengurus KPPG ini.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Perpres yang diteken Jokowi pada 14 Desember 2021 ini menghapus nomenklatur Ditjen PFM dan menambah pos Wakil Menteri di Kemensos.

Mensos Tri Rismaharini sudah menjelaskan alasannya menghapus Ditjen PFM yakni agar program Kartu Sembako lebih efisien. Dia menjamin penghapusan Ditjen PFM tidak akan menghambat penyaluran Kartu Sembako karena sudah didata melalui sistem informasi dan diambil alih oleh Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial.

"Bansos sepanjang datanya sudah betul, sebetulnya tidak perlu Dirjen segala macam. Kenapa, karena sudah secara otomatis itu bisa pakai teknologi," ujarnya menegaskan.@mh

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.