Komisi VIII DPR RI Kutuk Keras Kejahatan Seksual di Lingkungan Agama
Dalam rangka memberikan efek jera agar peristiwa pencabulan seperti ini tidak terulang kembali, Anggota DPR dari Dapil Jateng IV (Kabupaten Sragen, Karanganyar dan Wonogiri) ini tegas meminta pelaku dihukum setimpal dengan pasal berlapis atas tindakannya. “Ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan hukuman ini membuat perbuatan seperti ini tidak akan terulang lagi,” katanya.
Namun demikian, pengurus KPPG ini juga mengimbau masyarakat untuk selektif dalam memilih pesantren bagi putra-putrinya. Orang tua diimbau ikut memberikan pengawasan agar kurikulum pembelajaran di pesantren mereka juga berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Saran kami masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pesantren tempat anaknya menimba ilmu,” ucap pembina dan pengaruh Yayasan yang menaungi pesantren anak-anak yatim di Wonogiri ini.
Sebelumnya diberitakan bahwa 12 santriwati di sebuah Ponpes di Bandung mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pengasuhnya, Herry Wirawan, bahkan 8 di antaranya sampai melahirkan. Kasus asusila juga terjadi di Cilacap yang dilakukan oleh seorang guru agama terhadap 12 siswinya. Hal ini menuai kecaman, termasuk dari Komisi VIII DPR RI sebagai Alat Kelengkapan Dewan RI yang membidangi agama serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.@mh
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!