Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU Haji Demi Tingkatkan Pelayanan di Era Digital

Desi Rossilawati
Kamis, 12 Juni 2025 | 05:55 WIB
Bagikan
Komisi VIII DPR Dorong Revisi UU Haji Demi Tingkatkan Pelayanan di Era Digital
VISI.NEWS | JAKARTA - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI mengadakan diskusi publik bertajuk 'Optimalisasi Penyelenggaraan Haji Lewat Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah', Rabu (11/6/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Forum Legislasi ini menghadirkan Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq dan Pengamat Haji Ade Marfuddin sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Maman menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan haji 2025, terutama karena transformasi besar yang sedang dilakukan oleh otoritas Arab Saudi. Ia mengungkapkan, Saudi telah menetapkan jadwal haji 2026 yang dimulai sejak Februari, jauh lebih awal dari biasanya, sehingga membutuhkan kesiapan ekstra dari Indonesia. Maman menyebut pelaksanaan haji tahun ini sebagai yang paling sepi dalam tiga dekade terakhir. Ia juga menyoroti keterbatasan kesiapan Arab Saudi, khususnya dalam penerapan sistem digital baru. Perubahan dari sistem tradisional menuju skema perusahaan swasta yang menggunakan teknologi canggih dinilai belum sepenuhnya bisa diadaptasi oleh Indonesia. “Kasus data jamaah hilang di Bandung dan Indramayu menunjukkan pentingnya penguatan sistem pendataan sejak awal. Jika Arab Saudi sudah digital, kita juga harus siap. Pendataan harus selesai jauh sebelum pemberangkatan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pendataan jamaah harus rampung sebelum proses keberangkatan dimulai.. Selain itu, Maman menyoroti lemahnya seleksi kesehatan calon haji. Ia mengkritik masih adanya jemaah yang dipaksakan berangkat meski tidak layak secara medis. “Jangan hanya karena ingin meninggal di Mekkah, lalu orang sakit berat dipaksakan berangkat. Edukasi ini harus diperkuat. Mati di Mekkah bukan berarti pasti syahid,” tegasnya. Transportasi dan akomodasi juga dinilainya masih menyimpan masalah. Praktik sopir tidak profesional dan penempatan hotel yang tidak terkoordinasi dengan baik menjadi bukti lemahnya sinergi antara penyelenggara nasional dan operator di Arab Saudi. Ia mengusulkan agar Badan Pengelola Haji ke depan memiliki unit kehumasan yang kuat untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik. Selain itu, Maman mendorong revisi Undang-Undang Haji agar memperjelas peran antara regulator, pelaksana, dan pengawas yang selama ini kerap tumpang tindih. Komisi VIII, menurutnya, akan terus mengawal pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta UU Keuangan Haji, guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji lebih akuntabel, profesional, dan berpihak pada jamaah. “Haji adalah etalase terbaik negara dalam melayani rakyat. Ini bukan hanya tugas Badan Haji, tapi juga Kementerian Agama, Kesehatan, Perhubungan, hingga Kementerian Luar Negeri,” pungkas Maman. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.