Komisi V Tegaskan Akan Panggil Menhub Bahas Tarif Ojol
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 21 Mei 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi V DPR RI berencana memanggil Menteri Perhubungan dan perwakilan aplikator ojek online guna membahas keluhan para mitra pengemudi, terutama soal potongan biaya aplikasi yang disebut-sebut melampaui batas maksimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Kepmenhub KP 1001/2022.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyatakan pemanggilan ini merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama puluhan driver ojol pada Rabu (21/5/2025).
“Salah satunya mereka meminta potongan maksimal itu 10 persen, makanya kami akan melakukan Rapat Pimpinan untuk menentukan hari apa kami akan memanggil aplikator dengan pihak Kementerian Perhubungan. Kemudian nanti akan kami jadwalkan dengan masa sidang yang masih ada," tegas Lasarus.
Di samping itu, Komisi V juga tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Angkutan Online secara khusus, terpisah dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi baru ini diharapkan bisa mengatur aspek hubungan kerja, sistem pembagian tarif, hingga perlindungan hak mitra pengemudi.
Kelompok pengemudi menyuarakan kekecewaan terhadap ketidakjelasan sistem pembagian pendapatan. Ade Armansyah, seorang driver senior, mengaku sudah 10 tahun menjadi mitra namun terus dirugikan.
“Saat ini kami dijadikan sapi perah sama mereka kurang lebih 10 tahun mereka tidak mau menghitung biaya yang keluar dari kami, biaya operasional kami, bensin kami, dan kami tidak pernah tahu hitungan dasar mereka apa, sampai menetapkan harga argo sebesar Rp3.300,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut potongan dari aplikator bisa mencapai 50 persen, jauh melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.
“Sepanjang 356 hari dikali 3 tahun saat ini, sudah berapa triliun yang diambil dari rekan-rekan driver. Sekarang saatnya kami menagih, kami minta 10 persen untuk mereka dan kami 90 persen,” tegasnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!