Komisi V DPR RI: RUU Transportasi Online Berpotensi Dibahas dalam Pansus
VISI.NEWS | JAKARTA - Rencana pembentukan Undang-Undang (UU) tentang transportasi berbasis aplikasi mulai menunjukkan langkah konkret.
Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mempertemukan hampir seluruh asosiasi pengemudi transportasi online di Indonesia, sebagai bagian awal proses legislasi. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyebut pertemuan yang berlangsung pada Rabu (21/5/2025).
“Hari ini Rabu, 21 Mei 2025 Komisi V DPR RI mengadakan pertemuan terbesar sepanjang sejarah dengan hampir semua wakil asosiasi driver transportasi online yang ada saat ini untuk mendengarkan, menyimak dan menerima tuntutan aspirasi dan masukan dari permasalahan yang dihadapi teman-teman driver angkutan online,” ujar Lasarus di Gedung DPR RI, Senayan.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa penyusunan RUU ini melibatkan lintas komisi karena mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi digital, hubungan kerja, hingga sistem pembayaran.
“Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online. Undang-undang tentang angkutan online ini nanti domainnya bukan hanya di Komisi V,” katanya.
Lasarus bahkan menyarankan agar pembahasannya dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) alih-alih Panitia Kerja (Panja), mengingat luasnya cakupan isu.
Ia merinci, sistem digital menjadi domain Komisi I, isu ketenagakerjaan melibatkan Komisi IX, sedangkan sistem pembayaran berada di bawah pengawasan Komisi XI bersama OJK. Jika dibahas lebih lanjut soal spesifikasi kendaraan, pihak perindustrian pun akan turut serta.
Lebih jauh, legislator dari Kalimantan Barat II itu memastikan seluruh isi RUU nantinya akan dikonsultasikan dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengemudi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!