Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 di Sumatera Barat
VISI.NEWS |SUMBAR - Hari ini, Sabtu (13/7/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk calon anggota DPD RI Pemilu 2024 di Sumatera Barat. Pelaksanaan PSU ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024.
Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menyatakan bahwa jadwal pelaksanaan PSU ini tetap sama seperti pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu. "Pemungutan suara dimulai jam 7 pagi dan selesai jam 1 siang. Setelah itu dilanjutkan dengan penghitungan hasil perolehan suara di setiap TPS," ujar Surya, Sabtu (13/7).
Sebanyak 4.088.606 daftar pemilih tetap (DPT) berhak menentukan pilihan mereka untuk calon anggota DPD RI dalam PSU ini. PSU digelar di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Surya berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan baik.
Sementara itu, anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, yang turut memantau langsung PSU ini, mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilihnya. "Kepada seluruh warga, masyarakat, pemilih di Sumatera Barat, kami dari KPU Republik Indonesia mengimbau untuk menggunakan hak pilih pemungutan suara ulang untuk memilih calon DPD RI. Kami tunggu di TPS dari pukul 7 pagi sampai dengan jam 1 siang," ujar Betty dalam imbauannya.
PSU calon DPD RI ini merupakan perintah dari putusan MK setelah adanya gugatan dari Irman Gusman, mantan anggota DPD yang sempat dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023, nama Irman tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Irman kemudian menggugat keputusan KPU tersebut ke PTUN dan Bawaslu, yang keduanya memerintahkan KPU agar mengikutsertakan Irman sebagai peserta calon anggota DPD.
Adapun alasan KPU tidak memasukkan nama Irman sebagai peserta calon anggota DPD adalah karena memedomani putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 yang mengharuskan mantan terpidana memenuhi masa jeda lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. Namun, MK dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Irman mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana. MK memerintahkan KPU untuk menyelesaikan PSU selama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni lalu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!