Komdigi Luncurkan Sistem Moderasi Konten Saman untuk Ruang Digital Aman
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) sebagai langkah untuk memperkuat pengawasan komunikasi publik di ruang digital. Sistem ini dirancang untuk memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, termasuk platform populer seperti X, Google, YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok, terhadap aturan yang berlaku.
"Saman akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," kata Menkomdigi Meutya Hafid, Jumat (24/1/2025).
Dalam penerapannya, sistem ini akan melibatkan beberapa tahapan, termasuk perintah takedown konten, pemberian surat teguran, hingga potensi sanksi administratif atau pemblokiran akses jika pelanggaran terus berlanjut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang tidak mematuhi aturan takedown akan dikenakan denda administratif. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten non-mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar.
"Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa," kata Meutya.
Komdigi menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak adalah prioritas utama. Data menunjukkan peningkatan kasus kejahatan terhadap anak di dunia digital, seperti eksploitasi seksual online dan perdagangan manusia. Dari 2021 hingga 2023, tercatat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber di Indonesia.
Langkah penerapan Saman juga mengikuti jejak negara-negara lain, seperti Jerman dengan NetzDG dan Prancis dengan undang-undang anti-manipulasi informasi. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan terlindungi bagi seluruh masyarakat. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!