Kombes Hendy Kurniawan Diduga Halangi OTT KPK, Polri Pantau Perkembangan Sidang
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 7 Februari 2025 | 17:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Polri menyatakan akan menindaklanjuti keterlibatan Kombes Hendy Kurniawan yang disebut dalam sidang praperadilan antara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melawan KPK. Nama Hendy muncul dalam dugaan penghalangan proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks caleg PDI-P, Harun Masiku, pada Januari 2020.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menyatakan bahwa institusinya masih menunggu salinan resmi proses persidangan. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah Hendy akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Itu (soal Hendy) dalam proses ya, nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan, nanti kita akan lakukan tindak lanjut,” kata Trunoyudo saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Trunoyudo memastikan Polri akan memantau perkembangan sidang dan siap mengambil langkah sesuai hasil persidangan.
“Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kita akan menerima secara tertulis,” kata Trunoyudo lagi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim Biro Hukum KPK menyebutkan bahwa Hasto dan Harun sempat bersembunyi di Kompleks PTIK Jakarta saat hendak ditangkap.
“Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” kata Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Namun, upaya penangkapan tersebut gagal karena tim KPK diduga dihadang oleh sekelompok orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan.
"Sekira pukul 20.00 WIB, tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan," kata tim Biro Hukum KPK.
Menurut KPK, kelompok tersebut melakukan intimidasi, penggeledahan tanpa prosedur, serta kekerasan verbal dan fisik terhadap para penyelidik. Bahkan alat komunikasi tim KPK turut disita, yang menyebabkan gagalnya OTT terhadap Harun dan Hasto.
“Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar tim Biro Hukum KPK. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!