Koalisi Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Donasi Warga Pati untuk Demo
Ilustrasi pemblokiran rekening./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi masyarakat bagi kebutuhan aksi pada 27 Agustus 2026.
Salah satu perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid, menilai permintaan aparat tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan pemblokiran rekening warga secara sewenang-wenang.
"Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang," kata Usman Hamid dalam keterangannya dikutip, Senin (24/8/2026).
Usman mendesak aparat dan pihak bank menjelaskan alasan pemblokiran, termasuk perkara yang sedang diperiksa serta hubungan dana dalam rekening tersebut dengan dugaan tindak pidana.
Menurutnya, tanpa penjelasan tersebut, pemblokiran rekening dinilai tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi masyarakat sipil juga menilai pemblokiran rekening tersebut berpotensi melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Direktur Amnesty International Indonesia itu mengatakan waktu dan sasaran pemblokiran dinilai memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menyampaikan pendapat.
Pemblokiran dana solidaritas, menurut dia, tidak hanya membatasi akses seseorang terhadap hartanya, tetapi juga dapat menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi.
"Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi," ucapnya.
Usman juga mengingatkan bahwa hak untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, memperoleh rasa aman, serta menikmati dan mempertahankan hak milik dijamin oleh UUD 1945.
Ia menegaskan negara tidak boleh menggunakan kewenangan penegakan hukum untuk membalas atau menghambat warga yang menjalankan hak-hak tersebut.
Koalisi Desak Rekening Segera Dibuka
Koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses terhadap dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum serta izin atau persetujuan pengadilan yang sah.
Koalisi juga meminta Bank Mandiri dan aparat terkait untuk menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.
Selain itu, koalisi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri dan memastikan perlindungan terhadap hak nasabah.
Koalisi juga meminta OJK menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan.
"(Mendesak) Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat," ujarnya.
Koalisi selanjutnya mendesak DPR RI meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, dan aparat yang mengajukan pemblokiran. Mereka juga meminta agar sistem perbankan tidak digunakan untuk mengintimidasi masyarakat.
Koalisi masyarakat sipil yang menyampaikan pernyataan sikap tersebut terdiri atas Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Amnesty International Indonesia (AII), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogoyo Institute (SAINS), dan Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK).
Rekening Supriyono Berisi Sekitar Rp80,9 Juta
Sebelumnya, rekening Supriyono dilaporkan diblokir ketika dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan AMPB, rekening tersebut berisi sekitar Rp80,9 juta yang terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, dan akomodasi.
"Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi," kata Teguh dalam keterangannya dikutip, Senin (24/8/2026).
Hingga saat itu, pihak AMPB mengaku belum memperoleh informasi pasti dari pihak bank mengenai alasan pemblokiran rekening tersebut.
Menurut Teguh, pihak bank seharusnya memberikan penjelasan mengenai alasan pemblokiran rekening.
"Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk saja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa," tutur Teguh.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!