KKP Tegaskan Pagar Laut Misterius di Tangerang Tanpa Izin, Berpotensi Merusak Keanekaragaman Hayati

Desi Rossilawati
Kamis, 9 Januari 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
KKP Tegaskan Pagar Laut Misterius di Tangerang Tanpa Izin, Berpotensi Merusak Keanekaragaman Hayati
VISI.NEWS | TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan terkait keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30 km yang membentang di perairan Tangerang, Banten. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran. Ia menyebutkan bahwa pemagaran laut ini menunjukkan adanya upaya untuk menguasai perairan secara tidak sah, yang dapat menutup akses publik, merusak keanekaragaman hayati, dan mengubah fungsi ruang laut. Kusdiantoro juga menjelaskan bahwa praktik ini tidak sesuai dengan ketentuan internasional, terutama berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. "Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua," ungkap Kusdiantoro, Kamis (9/1/2025). Selain itu, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menekankan perlunya kerjasama lintas lembaga untuk menangani kasus ini. Ombudsman siap melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas wilayah laut yang seharusnya tidak diperkenankan. Investigasi ini bisa menjadi dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut. Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi, mengingatkan bahwa pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut dan mendesak agar pengawasan diperkuat untuk mencegah privatisasi ruang laut. Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darwinto, yang menegaskan bahwa pelanggaran serupa terjadi di berbagai daerah dan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pembongkaran. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, menyebutkan bahwa pagar laut yang mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan tersebut sepanjang 30,16 km, namun hingga kini pemerintah belum mengetahui siapa pemiliknya. Pemerintah, melalui KKP, telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk menggunakan citra satelit dan rekaman geotagging untuk menganalisis area tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa kawasan tersebut tidak pernah berbentuk darat dan didominasi oleh sedimentasi, bukan abrasi. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.