KKP Akui Kelemahan Dalam Pemantauan Ruang Laut Akibat Anggaran Minim
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan bahwa pengawasan ruang laut di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala, terutama karena keterbatasan sarana dan anggaran operasional. Hal ini diungkapkan Sakti dalam rapat bersama Komisi IV DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
"Saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana dan prasarana serta dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran," jelas Sakti.
Sakti mengharapkan dukungan dari DPR dalam revisi UU Kelautan guna memperkuat peran KKP dalam mengelola ruang laut secara efektif dan berkelanjutan.
"Serta penguatan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," ujarnya.
Sakti juga menyoroti persoalan pemagaran laut yang ilegal di perairan Tangerang dan Bekasi. Menurutnya, pemagaran tersebut berdampak negatif terhadap ekosistem laut, merugikan nelayan, dan mengganggu operasional PLTU. Sebagai tindak lanjut, KKP telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Maka sesuai dengan tugas dan fungsi KKP, telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada 9 Januari 2025, dan Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki PKKPRL," kata Sakti.
"Hal ini diperlukan mengingat pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut tersebut," lanjutnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!