KKJ: Darurat Pembatasan Informasi Bencana
KKJ juga menilai negara berpotensi menjadi produsen disinformasi. Intervensi terhadap pemberitaan, termasuk dugaan perintah penghentian liputan bencana, merupakan praktik manipulasi informasi. Ketika ruang verifikasi dan kritik ditutup, pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan dibiarkan tanpa koreksi.
Keseluruhan pelanggaran ini memperlihatkan wajah negara yang membatasi hak warganya sendiri. Di sisi lain, perusahaan media tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, karena media memiliki mandat sebagai kontrol sosial dan ruang check and balances terhadap kekuasaan, bukan justru menjadi bagian dari mekanisme pembungkaman.
Berdasarkan situasi tersebut, KKJ mendesak Presiden RI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi, menjamin perlindungan penuh terhadap kerja pers di wilayah bencana, menghentikan pernyataan pejabat yang menyesatkan, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional. KKJ juga meminta Dewan Pers dan perusahaan media untuk aktif melindungi kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis di tengah situasi bencana.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!