Kisruh Pasar Banjaran, Siapa Pemilik Hak Atas Lahan Pasar?
VISI.NEWS | BANJARAN - Kisruh Revitalisasi Pasar Banjaran memunculkan pertanyaan, siapa pemilik hak atas tanah pasar tersebut?
Kuasa Hukum PT. Bangun Niaga Perkasa (BNP) Slamet Arifin, S.H. mengungkapkan bahwa berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB), tanah dengan kode lokasi 12.10.01.12.01.01.00 itu milik pemerintah.
Lalu, siapa pemilik kios yg berdiri diatas tanah tersebut?
"Pemerintah juga. Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan, No Kode Lokasi 12.10.01.12.01.00 menyebutkan hal tersebut, " jelasnya.
Bukti kepemilikan hak atas tanah dan kepemilikan kios tersebut, katanya lebih lanjut, berdasarkan Sertipikat Hak Pakai No. 1/Desa Banjaran th 1988 dan 5 (lima) SPH.
Lalu pertanyaannya, apakah pemilik hak atas tanah dan pemilik kios dalam hal ini pemerintah tidak boleh membongkar/merobohkan kiosnya sendiri?
"Para pedagang hanya punya hak pakai atas kios tersebut. Namun, dalam surat pernyataan yang ditandatangani para pedagang/pemakai hak pakai kios dilarang/tidak boleh menjualbelikan, mewariskan, mengalihkan, menjaminkan terhadap kios tersebut," jelasnya.
Oleh karenanya, Slamet Arifin mengungkapkan bahwa yang melakukan pembongkaran dan pemutusan jaringan listrik adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, bukan PT. Bangun Niaga Perkasa (BNP).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!