KIP Kuliah 2026 Cair Kapan? Simak 6 Tahap Pencairannya
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah./visi.news/ist.
Data akan diperiksa dan divalidasi untuk memastikan kebenaran serta kelengkapannya. Proses verifikasi ini membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua hari.
3. Penyusunan Dokumen Pencairan
Selanjutnya, PPAPT menyusun sejumlah dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan.
Dokumen tersebut meliputi Surat Keputusan Kuasa Penggunaan Anggaran (SK KPA), pemrosesan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Dokumen tersebut kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahap ini membutuhkan waktu sekitar tiga hari.
4. Pengajuan SP2D ke KPPN
Setelah dokumen selesai disusun, proses berlanjut dengan pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke KPPN.
KPPN kemudian memproses penerbitan SP2D. Tahap ini membutuhkan waktu sekitar lima hari.
5. Penerbitan SPPn
Setelah proses di KPPN selesai, pemerintah menerbitkan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada bank penyalur.
Penerbitan SPPn tersebut membutuhkan waktu sekitar satu hari.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!