Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026

KHUTBAH JUMAT | Sebelum Hati Berkarat dan Terkunci, Bertaubatlah

ED
Jumat, 14 Januari 2022 | 05:43 WIB
Bagikan
KHUTBAH JUMAT |  Sebelum Hati Berkarat dan Terkunci, Bertaubatlah

Maknanya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai” (QS at-Tahrim: 8).

Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Jika maksiat yang kita lakukan berupa meninggalkan perkara yang fardhu seperti meninggalkan shalat lima waktu maka wajib kita qadha’. Dan jika maksiat kita berkaitan dengan hak sesama hamba maka diterimanya taubat kita disyaratkan harus mengembalikan hak-hak mereka dan melepaskan diri dari tanggungan terhadap mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا، فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ (رواه البخاري)

Maknanya: “Barang siapa yang memiliki tanggungan kezaliman kepada saudaranya maka hendaklah ia meminta kehalalan darinya karena sesungguhnya di akhirat dinar dan dirham tiada guna, sebelum diambil kebaikannya untuk diberikan kepada saudaranya. Jika ia tidak memiliki kebaikan maka diambil-lah dosa-dosa saudaranya lalu ditimpakan kepadanya” (HR al-Bukhari).

Kezaliman yang dimaksud dalam hadits adalah seperti mencaci, memakan harta orang lain tanpa hak, membicarakan keburukannya dan lain sebagainya. Jika seseorang memiliki tanggungan kezaliman kepada orang lain dan ia mati sebelum menyelesaikannya tanpa udzur (tanpa sebab yang dibenarkan oleh syariat) maka orang-orang yang ia zalimi pada hari kiamat akan mengambil kebaikan orang yang berbuat zalim.

Jika kebaikannya tidak mencukupi maka dosa orang yang dizalimi diambil dan diberikan kepadanya lalu ia dilemparkan ke api neraka.

Hadirin rahimakumullah,

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.