KHUTBAH JUMAT | Merawat Lingkungan
Ma’asyiral Muslimin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Kedua, jaga lahan hijau. Islam mengajak kita untuk melestarikan ruang terbuka dan lahan hijau yang memberikan manfaat bagi manusia dan makhluk hidup itu sendiri. Islam melarang kita untuk melakukan alih fungsi lahan hijau tak terkendali menjadi lahan industri atau pemukiman yang pada gilirannya menjadi bom waktu bagi manusia dan makhluk lainnya.
Hadits berikut ini memang hanya mengajak kita untuk menanam pohon, tetapi kandungan maknanya lebih jauh dapat diartikan sebagai konservasi lahan hijau yang harus dilindungi.
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم يَقُولُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ طَيرٌ أَوْ إِنْسَانٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ رواه البخاري ومسلم والترمذي
Artinya, “Dari sahabat Anas RA, Rasulullah saw bersabda, ‘Tiada seorang muslim yang menanam pohon atau menebar bibit tanaman, lalu (hasilnya) dimakan oleh burung atau manusia, melainkan ia akan bernilai sedekah bagi penanamnya,’” (HR Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi).
Ma’asyiral Muslimin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Dalam konteks Indonesia, status lahan hijau berupa hutan menjadi penting. Masyarakat adat yang selama ini hidup dan bernaung di hutan Indonesia. Ketika status hutan dialihkan pemerintah menjadi taman nasional dengan berbagai kepentingan, masyarakat adat tidak lagi dapat hidup di dalamnya.
Mereka terusir oleh peraturan. Mereka kehilangan ruang hidup. Mereka hanya dapat mengakses daerah terluar hutan tersebut. Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Kitab Himayatul Bi’ah-nya mengutip hadits riwayat Imam Thabrani terkait laknat bagi perusak lingkungan yang menjadi hajat banyak orang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!