KHUTBAH JUMAT | Membeli Dagangan Tetangga, Mendukung Perekonomian Umat
Artinya: “Diantara sesuatu yang abstrak adalah membeli dengan satu dirham sebanding dengan setengah dirham. Dalam contoh ini penerimaannya memang berbentuk jual beli, tapi pada hakikatnya disebut akad sedekah.”
Dengan arti lain, dari penjabaran Imam Al-Munawi tadi, dipahami bahwa membeli barang milik tetangga dengan harga yang lebih tinggi tidak hanya disebut jual beli tapi naik level menjadi sedekah, sehingga tidak hanya terpenuhi fasilitas duniawinya berupa barang, tapi ia juga mendapatkan kebutuhan ukhrawinya berupa pahala. Tidak hanya aktivitas mubah tapi sudah masuk dalam tataran ibadah sunnah, yaitu sedekah.
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah
Membeli dagangan tetangga merupakan cara membantu yang luar biasa dan cara bersedekah yang istimewa. Kenapa demikian? Jika membantu langsung tanpa membeli masih berpotensi menimbulkan perasaan direndahkan, karena akan dianggap orang miskin dan tidak punya apa-apa. Jika bersedekah langsung tanpa membeli dagangannya akan menyebabkan perasaan tidak nyaman, karena tangan di bawah jelas lebih baik tangan di atas. Berbeda dengan membantu tetangga dengan membeli dagangannya, maka tidak ada tangan yang di bawah juga tidak ada tangan yang di atas.
Semua dalam kapasitas yang sama antara penjual dan pembeli, yaitu sama-sama membutuhkan. Maka, gerakan membantu tetangga dengan membeli dagangannya sangat perlu diapresiasi bersama untuk mewujudkan kondisi ekomoni masyarakat yang stabil dan kuat.
Dengan demikian, secara tidak langsung kita turut andil dalam menghapuskan kesenjangan ekonomi. Apalagi kita tahu bahwa tetangga yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup dengan berdagang adalah manusia hebat yang tidak menyerah hanya dengan meminta-minta pada orang-orang. Tetangga yang berikhtiar dengan membuka lapak adalah manusia super yang bergerak dan berproses sesuai garis agama.
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah
Membeli dagangan tetangga juga merupakan amal baik yang paling utama dalam pandangan Islam. Karena dengan membeli dagangannya, tetangga pemilik toko akan senang dan bahagia. Nabi Muhammad saw bersabda:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!