KHUTBAH JUMAT | Membeli Dagangan Tetangga, Mendukung Perekonomian Umat
وَمُعَاتَبَتُهُعِ نْدَ هَفْوَتِهِ وَيَغُضُّ عَنْ حُرْمَتِهِ وَيُعِيْنُهُ عِنْدَ صَرْخَتِهِ
Artinya: “Menegur secara halus ketika berbuat kesalahan, menundukkan mata dari memandang istrinya dan memberikan pertolongan ketika diperlukan”. Memberikan pertolongan pada tetangga yang dinilai penting di kala ekonomi melemah antara lain adalah dengan membeli sesuatu yang mereka jual, baik untuk komoditas yang kecil maupun yang besar. Jika tidak semua yang kita butuhkan ada di toko atau warung tetangga, maka kita beli sesuai kebutuhan.
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah.
Faktanya, banyak toko tetangga yang kurang diminati karena kadang harga yang ditawarkan barangkali lebih tinggi daripada toko-toko besar lainnnya. Atau boleh jadi, toserba besar di pinggir jalan raya lebih memikat dibanding warung kecil yang ada di samping rumah kita, padahal barang yang ingin dibeli dan dibutuhkan sama saja. Namun perlu disadari bahwa dengan membeli di warung milik tetangga, tentu saja banyak hal-hal kecil positif yang kadang tidak terlintas dalam pikiran kita. Misalnya, biaya transportasi menjadi lebih irit, bahkan sering tidak memerlukan biaya karena cukup jalan kaki saja. Selain itu, kita juga bisa menjadi lebih akrab dengan tetangga, baik yang jauh maupun dekat.
Di situlah terjadi win-win solution: transaksi dan aktivitas yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak, baik pembeli maupun tetangga sebagai penjual. Bahkan merupakan sikap egosentris yang sangat tidak logis, saudara-saudara!, jika membeli sesuatu di toko besar yang jauh, dengan semisal harganya Rp. 3.000, namun karena ada biaya transportasi, maka barang tersebut seolah dibeli dengan harga Rp. 4.000. Selain itu, dalam perspektif Islam membeli milik tetangga mengandung nilai spiritual tersendiri, yaitu unsur sedekah kepada tetangga di balik barang yang dibeli dari mereka. Keterangan ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Faidhul Qadir karya imam Al-Munawi:
وَمِنَ الْخَفِيَّةِ أَنْ يَشْتَرِيَ مِنْهُ بِدِرْهَمٍ مَا يُسَاوِيْ نِصْفَهُ، فَفِي الصُّوْرَةِ قَبْضُهُ بِصُوْرَةِ الْبَيْعِ، وَهُوَ باِلْحَقِيْقَةِ صَدَقَةٌ
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!