KHUTBAH JUMAT | Larangan Mencaci Agama Lain
Tidak ada di alam semesta ini yang dapat melakukannya kecuali Allah Tuhan semesta alam. Sebagaimana Allah berfirman dalam surah Surat Al-Ma'idah Ayat 76:
قُلْ أَتَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا ۚ وَاللَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Artinya, “Katakanlah: ‘Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfaat?’ Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’.” (QS. Al-Maidah: 76).
Ayat di atas jelas sekali bahwa tidak ada yang kuasa mendatangkan manfaat maupun mudarat kecuali Allah subhanahu wa ta’ala saja. Akan tetapi poin yang perlu ditegaskan adalah penting sekali bagi kita untuk menghormati sesuatu yang disembah oleh agama lain. Menghormati tentu berbeda dengan meyakini.
Kita harus menghormati, bukan berarti harus meyakininya. Menghormati di sini adalah tidak mencaci praktik ibadah dan sesembahan mereka.
Jamaah salat Jumat yang dirahmati Allah subhânahu wa ta’âla.
Mengenai hal ini Allah berfirman dalam Al-Quran surah al-An’am ayat 108:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!