KHUTBAH JUMAT | Larangan Keras Menelantarkan Anak!
Maka ia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyatnya, menjaga keamanan dan menciptakan keadilan bagi mereka semua.
Begitu juga orang tua, suami misalnya, ia merupakan pemimpin keluarganya, ia memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua kebutuhan istri dan anak-anaknya terpenuhi dengan baik.
Karena itu, menelantarkan anak sangat tidak dibenarkan dalam Islam dan orang tua akan berdosa. Sebab, ia telah menyia-nyiakan amanah yang telah Allah swt berikan.
Amanah yang seharusnya kita jaga dan kita penuhi dengan baik, justru kita sia-siakan begitu saja. Berkaitan dengan larangan ini, Rasulullah saw bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
Artinya, “Cukuplah orang itu dianggap berdosa jika menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggung jawabnya.” (HR An-Nasa’i). Dalam riwayat yang lain, Rasulullah saw bersabda:
كَفَى بِالمَرْءِ إثْمَاً أنْ يحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
Artinya, “Cukuplah orang itu dianggap berdosa jika ia menahan makan pada orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Muslim).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!