KHUTBAH JUMAT | Jihad Santri untuk Negeri

ED
Jumat, 20 Oktober 2023 | 04:36 WIB
Bagikan
KHUTBAH JUMAT | Jihad Santri untuk Negeri

Kemudian pertanyaannya, bagaimana jihad santri dalam perspektif kontekstual dalam membangun kejayaan negeri?.

Sejatinya, jihad santri hari sampai hari ini tidak pernah mati ataupun tertutup. Pada masa kini, santri memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa. Santri dapat menjadi agen perubahan yang membawa kemajuan bagi negeri. Santri dapat berperan aktif melalui jihad dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan industri.

Jihad adalah upaya untuk mewujudkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Jihad tidak hanya terbatas pada perjuangan fisik, tetapi juga mencakup perjuangan non-fisik, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Sejatinya,  jihad di masa kini menghadapi tantangan yang lebih besar, seperti kemiskinan, kebodohan, dan penindasan. Jihad di bidang-bidang ini adalah cara untuk memperbaiki kondisi umat Islam dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Allah dalam Q.S Al-Ankabut, ayat 8-9 menyebutkan bahwa makna jihad tidak hanya sebatas berperang dan angkat senjata,  lebih dari itu jihad adalah berbuat baik dan berperang melawan diri sendiri. Allah berfirman:

وَمَنْ جَاهَدَ فَاِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهٖ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ  وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَنُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّاٰتِهِمْ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَحْسَنَ الَّذِيْ كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ.

Artinya: “Dan barangsiapa berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu untuk dirinya sendiri. Sungguh, Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, pasti akan Kami hapus kesalahan-kesalahannya dan mereka pasti akan Kami beri balasan yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.”

Menurut Profesor M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an (2017), menjelaskan makna jihad yang dimaksud dalam ayat ini bukan dengan mengangkat senjata. Pasalnya ayat ini turun pada periode Makkah - sebelum Nabi Muhammad hijrah -, dan izin atau perintah untuk berperang dan mengangkat senjata baru diizinkan setelah nabi hijrah (periode Madinah).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.