KHUTBAH JUMAT: Jelang Pemilu 2024, Hindari Caci Maki
يَحْرُمُ سَبّ المسلم من غير سبب شرعي يجوِّز ذلك.
Artinya: “Haram mengumpat orang muslim dengan tanpa sebab yang dilegalkan oleh syariat,” (Imam Nawawi, Al-Adzkar lin-Nawawi, , hlm. 577).
Bagi orang Islam yang mengumpat muslim lain, maka bagi pemerintah diperbolehkan mentakzir atau menghukum mereka.
Keharaman mengumpat tidak hanya bagi saudara kita yang muslim saja, namun juga kepada non-muslim. Sesama warga Indonesia, kita semua harus menampilkan akhlak luhur Nabi Muhammad. Jangan sampai kita mengumpat, memberikan sumpah serapah kepada orang lain.
سَبُّ الْمُسْلِمِ لِلذِّمِّيِّ مَعْصِيَة، ، وَيُعَزَّرُ الْمُسْلِمُ إِنْ سَبَّ الْكَافِرَ
Artinya: “Umpatan orang muslim kepada kafir dzimmi adalah sebuah tindakan durhaka. Orang muslim dihukum jika mengumpat orang kafir".
قَال الشَّافِعِيَّةُ: سَوَاءٌ أَكَانَ حَيًّا، أَوْ مَيِّتًا، يَعْلَمُ مَوْتَهُ عَلَى الْكُفْرِ.
"Syafiiyyah mengatakan: baik orang kafir yang diumpat tersebut masih hidup atau sudah mati yang jelas-jelas orang yang mengumpat tersebut mati dalam keadaan kafir." (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Mesir: Darus Shafwah: 1427 H), juz 24, hlm. 141).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!