Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tolak Hasil KLB, Tegaskan Kepemimpinannya Sah

ED
Senin, 19 Agustus 2024 | 12:10 WIB
Bagikan
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tolak Hasil KLB, Tegaskan Kepemimpinannya Sah

VISI.NEWS | JAKARTAKetua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa dirinya hingga kini tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Hotel Grand Paragon, Jakarta pada Minggu, 18 Agustus 2024, yang memberhentikannya dari keanggotaan PWI.

KLB tersebut menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI menggantikan Hendry. Namun, Hendry mengecam keras KLB yang diinisiasi oleh H. Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi. Menurutnya, KLB tersebut bersifat ilegal dan tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

“Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas Hendry Ch Bangun.

Hendry menjelaskan bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, dalam kasus ini, ia menegaskan bahwa dirinya masih sehat dan tidak terlibat dalam kasus hukum apa pun, sehingga KLB tersebut jelas melanggar aturan.

“Saya masih sehat dan tidak dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” lanjutnya.

Hendry juga menyebut KLB ini sebagai manuver dari para oknum yang ingin merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat. Ia menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketua Umum PWI Pusat tetap sah dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan kedudukannya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, juga menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum. Kepengurusan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan (SK) nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.