Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tolak Hasil KLB, Tegaskan Kepemimpinannya Sah

ED
Senin, 19 Agustus 2024 | 12:10 WIB
Bagikan
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tolak Hasil KLB, Tegaskan Kepemimpinannya Sah

“Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” ujar Kurniadi.

Ia juga menambahkan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal dan tidak sah. “KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” imbuhnya.

Namun, Zulmansyah Sekedang bersikeras bahwa KLB yang dilaksanakan sudah sah dan telah memberhentikan Hendry Ch Bangun secara penuh dari keanggotaan PWI. “Hari ini kita PWI menggelar kongres luar biasa dan salah satu keputusannya adalah mengukuhkan surat keputusan dewan kehormatan yang menyatakan bahwa saudara Hendri Ch Bangun diberhentikan penuh sebagai anggota PWI,” ujarnya.

Selain itu, Zulmansyah menambahkan bahwa keputusan yang diambil oleh mantan Ketua Umum, termasuk pembekuan beberapa kepengurusan PWI provinsi, kini tidak lagi berlaku. “Keputusannya sudah tidak berlaku lagi, seperti pembekuan PWI Banten dan terhadap PWI yang lain. Jadi artinya keputusan dari kongres ini yang menyatakan bahwa semua keputusan mantan anggota PWI itu adalah tidak sah dan tidak berlaku,” imbuhnya.

Dalam perkembangannya, Pengurus Pusat PWI juga telah membekukan kepengurusan PWI Provinsi Banten. Pembekuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 194-PGS/PP-PWI/2024 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029, yang ditandatangani oleh Hendry Ch Bangun pada 18 Agustus 2024.

Surat tersebut menetapkan pembentukan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Banten dengan masa tugas paling lama enam bulan, yang terdiri dari Junaidi sebagai Ketua, Delfion Syahputra sebagai Sekretaris, dan Dwi Hariyanto sebagai Bendahara. Pelaksana Tugas ini diberi tugas dan wewenang seperti Pengurus Definitif dan diharuskan menyiapkan konferensi provinsi luar biasa untuk memilih ketua dan ketua dewan kehormatan provinsi baru dalam waktu enam bulan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.