Ketua PN Jaksel dan 3 Lainnya Ditahan, Diduga Terima Suap Terkait Kasus Korupsi CPO
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 13 April 2025 | 17:09 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada awal 2022 kembali jadi sorotan setelah muncul dugaan suap sebesar Rp60 miliar terkait vonis lepas terhadap tiga perusahaan sawit besar yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) resmi menahan empat tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, serta Panitera Wahyu Gunawan, dan dua pengacara perusahaan ekspor CPO Marcella Santoso dan Aryanto.
Penahanan dilakukan sejak Sabtu (12/4/2025), menyusul hasil penyidikan yang menemukan bukti adanya pemberian suap untuk mengurus putusan yang berujung vonis lepas terhadap ketiga korporasi tersebut. Sebelumnya, ketiganya dituntut Jaksa agar membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya fantastis dengan jumlah Wilmar Rp11,8 triliun, Musim Mas Rp4,8 triliun, dan Permata Hijau Rp937 miliar.
Namun, majelis hakim yang diketuai Djuyamto, bersama dua hakim anggota, menjatuhkan putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging), yang tidak sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Direktur Penyidikan JAMPIDSUS, Abdul Qohar, menyebut bahwa uang suap itu diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara tersebut. Para tersangka kini ditahan di Rutan Salemba dan Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Keempatnya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 12 tentang suap terhadap penyelenggara negara dan Pasal 6 tentang pemberi suap. Proses hukum kini terus berjalan untuk membongkar skandal besar ini. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!