Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Ketua KPU Agus Baroya, "Ma Laa Yatimmul Wajib Illa Bihii Fa Huwa Wajib”

ED
Sabtu, 13 Mei 2023 | 19:03 WIB
Bagikan
Ketua KPU Agus Baroya, "Ma Laa Yatimmul Wajib Illa Bihii Fa Huwa Wajib”

VISI.NEWS | BANJARAN - “Ma laa yatimmul wajib illa bihii fa huwa wajib” (Perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, hukumnya juga wajib). Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya saat sosialisasi kewaspadaan daerah dalam menghadapi Pemilu 2024 di Gedung IHCT, Jalan Pajagalan 165, Kecamatan Banjaran, Kamis lalu.

Ia menyebutkan, partisipasi dalam Pemilu 2024 bagi calon pemilih adalah wajib, karena katanya, konstitusi kita kekuasaan atau daulat itu ada di tangan rakyat. "Ada suatu analogi bila kita bicara soal kepemimpinan, maka kedaulatan itu milik rakyat. Rakyat memilih pemimpinnya melalui proses yang legal. Satu-satunya cara untuk  sistem terbentuknya pemimpin adalah melalui Pemilu. Artinya tidak ada Pemilu ya tidak ada pemimpin," ungkap Agus.

Prosesi kepemimpinan, katanya, tidak boleh turun-tenurun seperti kerajaan. Tapi harus dipilih. Wajib dalam arti sebuah keharusan. "Indonesia mayoritas NU maka korelasinua adalah tanggung jawab untuk mensikseskan Pemilu kewajiban fikih kita," ujarnya.

Agus mengungkapkan bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Ditambah pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. “Dan, pada pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan nutuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden sexta Dewan Perwakilan Rakyat," jelasnya.

"Sistem bernegara kita demokrasi. Demokeasi di tangan rakyat. 10 menit kali 5 kali nyoblos cuma 50 menit. Kalau kita hadir ke TPS, Pemilihan umum di Kabupaten Bandung berjalan lancar. Jangan sampai ada tindakan anarkis, karena komponen mayoritas Islam di Kabupaten Bandung dari NU," ujar Agus.

Ia menyebutkan, kondusifitas pelaksanaan Pemilu di masing-masing daerah di Kabupaten Bandung penting, karena tujuan nasional kita, baldatun tutlyibatun warabbun goffur. "Tujuan bernegara kita adalah mencapai masyarakat yang sejahtera. Tidak mungkin tanpa ada pembangunan. Pembangunan tidak mungkin tanpa pemimpin. Pemimpin idak mungkin ada tanpa ada pemilihan umum," paparnya.@alfa/asa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.