Ketua KPK: Pemanggilan Gus Yaqut Tergantung Hasil Pemeriksaan
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 26 Juni 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Namun, keputusan pemanggilan tersebut akan bergantung pada perkembangan hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, penyidik masih mendalami keterangan dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan, termasuk dari internal Kementerian Agama (Kemenag).
"(Pemanggilan) Eks Menag itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, proses penyelidikan terus berjalan sesuai prosedur. Para saksi yang telah dipanggil berasal dari kalangan pegawai Kemenag maupun pihak eksternal yang diduga memiliki informasi relevan.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo juga mengungkap bahwa tim penyelidik masih menganalisis keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
"Kita tunggu dulu prosesnya, karena penyelidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan," kata Budi, Selasa (24/6/2025).
Meski belum ada keputusan final terkait pemanggilan Yaqut, Budi menegaskan bahwa KPK akan menghadirkan pihak manapun yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji masih dalam tahap penyelidikan awal. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!