Ketua IWPG Hyun Sook Yoon: Wanita Dunia Kawal DPCW Agar Segera Menjadi UU di PBB
VISI.NEWS | INCHEON - Ketua International Women’s Peace Group (IWPG) Hyun Sook Yoon mengatakan, para wanita di dunia, yang tergabung dalam IWPG akan terus mengawal agar Declaration of Peace and Cessation of War (DPCW) yaitu Deklarasi Perdamaian dan Penghentian Perang, segera diwujudkan menjadi sebuah undang-undang (UU) di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
“Peran perempuan sangat penting dalam mewujudkan perdamaian. Para wanita memiliki keunggulan tersendiri untuk mengatasi konflik. Para wanita mampu menyerukan pembentukan sistem perdamaian dunia dengan cara yang menarik,” ujar Hyun Sook Yoon pada konferensi pers World Peace Summit Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL) atau Budaya Sorgawi, Perdamaian Dunia, Pemulihan Terang, di Incheon, Korea Selatan.
Pada kesempatan itu, hadir Ketua HWPL, Man Hee Lee dan General Director International Peace Youth Group (IPYG) Young Min Chung. Seperti diketahui, Peringatan 9 tahun pembentukan HWPL World Peace Summit, berlangsung selama 4 hari, dihadiri 1.800 peserta dari seluruh dunia.
Lebih jauh, pimpinan tertinggi IWPG tersebut mengatakan, visi dan misi IWPG adalah melindungi kehidupan yang berharga dan mewariskannya ke generasi yang akan datang dengan hati seorang ibu. “Jadi, seluruh ibu di dunia mendukung agar PBB segera mewujudkan DPCW menjadi UU yang wajib ditaati oleh semua negara dan semua manusia. Artinya, DPCW itu akan menjadi kebijakan dan hukum internasional yang mengikat secara hukum,” katanya.
Jika sudah terwujud, IWPG akan memantau apakah deklarasi ini diterapkan di setiap negara. “Jika Wanita bergerak sendiri-sendiri, realisasi DPCW akan lama. Namun, perdamaian dunia melalui DPCW dapat dicapai lebih cepat jika semua wanita di dunia bekerja sama,” katanya.
DPCW dideklarasikan pada 14 Maret 2000, setelah tiga putaran diskusi ekstensif dan menyeluruh. DPCW lahir untuk melengkapi hukum internasional yang sudah ada sebelumnya, yang masih memberi peluang terjadinya perang. DPCW yang terdiri dari 10 pasal dan 38 klausul, berisi klausul anti perang yang memblokir terjadinya perang, agar sama sekali tidak terjadi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!