Kereta Bayi Tidak Diperbolehkan di Mataf
- Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mengumumkan bahwa terdapat area khusus untuk membawa kereta bayi di dalam Masjidil Haram di Makkah.
VISI.NEWS | MAKKAH — Kereta dorong anak-anak tidak diperbolehkan membawa mataf (area mengelilingi Ka'bah) di lantai dasar, menurut Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pihak berwenang, seperti dikutip dari saudigazette.com. sa, Selasa (30/2/2024), mengumumkan bahwa ada area khusus untuk membawa kereta anak-anak di dalam Masjidil Haram di Makkah. Lokasi yang diperbolehkan untuk membawa kereta dorong anak ke dalam Masjidil Haram antara lain di lantai atas mataf, serta mas’a (area lari antara Safa dan Marwa) yang masuknya kereta dorong bayi harus melalui Area Perluasan Raja Fahd.
Pihak berwenang menyatakan, kereta dorong anak juga dilarang memasuki Masjidil Haram jika terjadi kepadatan di lantai mataf dan mas’a.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!