Kepercayaan Investor Berujung Laporan Polisi: Suami Boiyen Tersandung Dugaan Penipuan Investasi Kuliner

ED
Rabu, 7 Januari 2026 | 13:04 WIB
Bagikan
Kepercayaan Investor Berujung Laporan Polisi: Suami Boiyen Tersandung Dugaan Penipuan Investasi Kuliner

“Itu saya rasa terlalu jauh,” Rio.

Namun, Marlyn menyampaikan kekecewaan secara terbuka.

“Pestanya besar, ada mahar, masa enggak bayar utang,” Marlyn.

Atas laporan tersebut, kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rully Anggi Akbar terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rully Anggi Akbar maupun Boiyen terkait laporan tersebut. @kanaya

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.