Kepercayaan Investor Berujung Laporan Polisi: Suami Boiyen Tersandung Dugaan Penipuan Investasi Kuliner
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 7 Januari 2026 | 13:04 WIB
“Itu saya rasa terlalu jauh,” Rio.
Namun, Marlyn menyampaikan kekecewaan secara terbuka.
“Pestanya besar, ada mahar, masa enggak bayar utang,” Marlyn.
Atas laporan tersebut, kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rully Anggi Akbar terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rully Anggi Akbar maupun Boiyen terkait laporan tersebut. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!