Kenapa Tidur Setelah Sahur Langsung Tidur Dianggap Berbahaya, Ini Penjelasannya
لَا يَنْبَغِي النَّوْمُ بَعْدَ السُّحُوْرِ، فَاِنَّ ذَلِكَ يُسَبِّبُ حُمُوْضَةً فِي الْمَعِدَّةِ وَعُسْرًا فِي هَضْمِ الطَّعَامِ بَلْ يَنْبَغِي الْاِقْبَالُ فِي هَذَا الْوَقْتِ عَلَى الْعِبَادَةِ وَالْاِسْتِغْفَارِ، فَاِنَّ هَذَا الْوَقْتِ مِنْ أَفْضَلِ أَوْقَاتِ الْيَوْمِ كُلِّهِ لِطَاعَةِ اللهِ وِعِبَادَتِهِ
Artinya, “Tidak seharusnya seseorang tidur setelah sahur, karena hal itu bisa menyebabkan mulas dalam perut dan mengganggu pencernaan makanan. Bahkan, sebaiknya seseorang menggunakan waktu ini (sahur) untuk beribadah dan beristighfar, karena waktu ini termasuk paling utamanya waktu dalam satu hari untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan beribadah kepada-Nya.” (Syekh Abdul Hamid, al-Fiqhu al-Hanafi, , halaman 433).
Secara umum, beberapa uraian di atas tidak hanya menjelaskan bahaya tidur setelah sahur di bulan Ramadhan, namun lebih pada bahaya tidur setelah makan, baik di bulan Ramadan ataupun tidak. Tidur setelah makan berdampak bahaya bagi kesehatan tubuh, khususnya perut. Sebab, saat itu makanan yang dikonsumsi belum sepenuhnya dicerna dengan sempurna.
Karenanya, sangat dianjurkan bagi orang yang hendak puasa untuk mengakhirkan sahur hingga mendekati waktu salat Subuh, sebagaimana yang dilakukan oleh nabi. Bahkan, jarak selesainya sahur Nabi Muhammad dan waktu salat seukuran membaca 50 ayat Al-Qur’an. Dalam riwayat Zaid bin Tsabit, Nabi Muhammad saw bersabda:
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِىِّ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الأذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
Artinya, “Kami (Zaid bin Tsabit) sahur bersama nabi, kemudian ia beranjak untuk salat. Kemudian aku (Anas bin Malik) bertanya (kepada Zaid): Berapa lama jarak antara azan dan sahur? Zaid menjawab: Seukuran (mambaca) lima puluh ayat,” (HR Anas bin Malik).
Syekh Hasan al-Udwi al-Hamzawi dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa terdapat dua hikmah dari mengakhirkan sahur, yaitu: (1) agar badan semakin sehat dan kuat dalam menjalankan aktivitas selama satu hari ketika sedang berpuasa; dan (2) agar tidak tertidur setelah sahur. (Syekh Hasan al-Udwi, an-Nurus Sari min Faidhi Shahihil Imam Bukhari, , juz IV, halaman 423).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!