Kenapa Harus Tes Lagi saat Perpanjang SIM? Ini Penjelasannya
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 25 April 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata tidak sekadar memperbarui dokumen. Pemohon juga diwajibkan menjalani tes kesehatan dan psikologi, meskipun telah melakukannya lima tahun sebelumnya saat membuat SIM baru.
Kombes Pol Dhafi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menegaskan bahwa pengujian ulang tersebut sangat penting demi aspek keselamatan berkendara.
"Jadi memang harus dilakukan diuji lagi setelah 5 tahun dia bisa membawa kendaraan atau tidak itu harus diuji lagi, psikologisnya diuji lagi, kesehatannya diuji lagi, karena ini menyangkut juga keselamatan atau nyawa orang lain juga," jelasnya melalui unggahan Instagram NTMC Korlantas.
Selain alasan keselamatan, Dhafi juga menyebut bahwa uji ulang tersebut dapat berperan dalam proses penyelidikan dan penyidikan jika pemilik SIM terlibat dalam kasus hukum tertentu.
"Jadi ya memang karena dua hal itu yang terpenting, satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyelidikan atau penyidikan," sambungnya.
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, berikut beberapa syarat utama yang perlu dipersiapkan:
- SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 dari tanggal kedaluwarsa)
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter rekanan Satpas (bisa diakses secara online via e-Rikkes)
- Surat lulus tes psikologi (tersedia juga secara online di ePPsi SIM)
- Pengisian formulir perpanjangan, baik secara langsung di Satpas/SIM Corner/Simling, maupun melalui situs resmi sim.korlantas.polri.go.id
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!