Kenaikan PPN 2025: Beban Berat bagi Masyarakat dan Pengusaha

Desi Rossilawati
Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB
Bagikan
Kenaikan PPN 2025: Beban Berat bagi Masyarakat dan Pengusaha
VISI.NEWS | JAKARTA - Masyarakat dan pengusaha akan menghadapi beban yang lebih berat tahun depan karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan pada tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa tarif PPN yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan naik menjadi 12% pada Januari 2025. Penegasan ini disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan anggota DPR di Komisi XI DPR. Para anggota DPR banyak menanyakan kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025. "Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa... bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya," ucap Sri Mulyani, Rabu (13/11/2024). Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan ini dan manfaatnya bagi keuangan negara. Namun, kenaikan PPN ini diperkirakan akan berdampak negatif pada beberapa sektor dengan kenaikan harga yang disebabkan oleh peningkatan biaya produksi. Hal ini dapat menyebabkan penurunan daya beli dan penjualan, yang pada akhirnya dapat memperburuk kondisi industri dalam negeri. Dalam jangka pendek, penjualan perusahaan bisa berkurang karena semakin mahalnya barang. PPN merupakan pajak yang langsung diturunkan dari perusahaan ke konsumen sehingga dirasakan langsung oleh pembeli. Dengan setiap kenaikan 1%, ribuan barang akan mengalami kenaikan harga, mulai dari minyak goreng, mie instan, baju, biskuit, susu kemasan, hingga air kemasan. Jika industri dalam negeri semakin terpuruk karena melemahnya daya beli, jumlah masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun akan meningkat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 59.764 pekerja terkena PHK hingga Oktober 2024, meningkat 12,78% dari September 2024 dan melonjak 31,13% dari Oktober 2023. Angka PHK dapat meningkat lebih tinggi tahun depan jika banyak industri dalam negeri yang semakin terpuruk akibat kenaikan PPN. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.