Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Memicu Pengurangan Karyawan di Perusahaan
VISI.NEWS | JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah ditetapkan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 dinilai berpotensi mengganggu stabilitas tenaga kerja di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo, Ronald Walla, dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Rabu (18/12/2024). Menurutnya, seiring dengan kenaikan harga barang akibat PPN yang lebih tinggi, banyak perusahaan terpaksa mempertimbangkan pengurangan jumlah karyawan untuk mengatasi penurunan permintaan.
Ronald menjelaskan bahwa daya beli masyarakat akan merosot seiring dengan rencana penerapan PPN tersebut. Kenaikan PPN ini tidak hanya berdampak pada kalangan atas, namun juga akan memengaruhi kalangan menengah yang selama ini memiliki kemampuan membeli barang-barang mewah. "Kalangan menengah mungkin akan berpikir ulang untuk membeli barang mewah ketika harus membayar PPN 12 persen," ujarnya. Hal ini berpotensi mengakibatkan anjloknya permintaan akan produk-produk premium.
Ketidakpastian pasar yang muncul akibat tingginya tarif PPN dapat berujung pada penurunan pemasukan perusahaan. Perusahaan yang harus membayar PPN 12 persen seraya membayar gaji karyawan mungkin akan terpaksa mengambil langkah drastis untuk mengurangi biaya. "Banyak pengusaha mau tidak mau memilih untuk memberhentikan karyawan mereka," kata Ronald, menggambarkan realita yang dihadapi oleh dunia usaha saat ini.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah resmi mengumumkan kenaikan PPN tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam konferensi pers yang digelar pada 16 Desember 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menambahkan bahwa PPN baru ini akan diterapkan khusus untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat dengan pengeluaran menengah ke atas.
Barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen di antaranya meliputi pelayanan kesehatan kelas VIP, pendidikan premium, hingga berbagai jenis makanan dan minuman mewah seperti daging wagyu dan udang king crab. Kenaikan tarif pajak ini memang ditujukan untuk menjangkau konsumen yang lebih mampu, namun konsekuensinya dapat mengguncang daya beli masyarakat luas dan memicu dampak negatif pada sektor ketenagakerjaan. @berlin
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!