Kenaikan PPN 12% Mulai Januari 2025: Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Ekonomi?
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 19 November 2024 | 11:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan bertujuan untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, langkah ini menimbulkan polemik di masyarakat, mengingat dampaknya terhadap daya beli dan ekonomi domestik.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa. PPN termasuk pajak tidak langsung, yang berarti konsumen akhir yang membayar pajak, tetapi pengusaha atau pedagang yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkannya. Secara umum, PPN digunakan untuk mendukung pendapatan negara dan mendanai program-program pemerintah.
- Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
- Dampak Kenaikan PPN bagi Masyarakat dan Ekonomi
- Alasan Pemerintah Menaikkan PPN
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!