Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Kenaikan PPN 12% Mulai Januari 2025: Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Ekonomi?

Desi Rossilawati
Selasa, 19 November 2024 | 11:00 WIB
Bagikan
Kenaikan PPN 12% Mulai Januari 2025: Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Ekonomi?
VISI.NEWS | JAKARTA - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan bertujuan untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, langkah ini menimbulkan polemik di masyarakat, mengingat dampaknya terhadap daya beli dan ekonomi domestik. PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa. PPN termasuk pajak tidak langsung, yang berarti konsumen akhir yang membayar pajak, tetapi pengusaha atau pedagang yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkannya. Secara umum, PPN digunakan untuk mendukung pendapatan negara dan mendanai program-program pemerintah.
  • Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Barang yang tidak dikenakan PPN 12 persen umumnya adalah kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, kedelai, daging, telur, buah-buahan, sayuran, dan bahan makanan lainnya. Selain itu, makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, dan rumah makan juga tidak dikenakan PPN. Begitu pula dengan transaksi uang, emas batangan, dan surat berharga di pasar keuangan. Namun, barang-barang lain seperti pakaian, sepatu, elektronik, obat bebas, dan kosmetik akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Adapun jasa yang tidak dikenakan PPN termasuk layanan kesehatan medis, pendidikan, sosial, serta angkutan umum.
  • Dampak Kenaikan PPN bagi Masyarakat dan Ekonomi
Penerapan PPN 12 persen diperkirakan akan meningkatkan harga hampir semua barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Hal ini tentu akan berdampak langsung pada kelompok masyarakat menengah ke bawah yang menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Dalam kondisi daya beli yang belum sepenuhnya pulih, kenaikan PPN berisiko memperburuk situasi ekonomi, dengan penurunan konsumsi dan potensi melemahnya roda bisnis. Jika tarif PPN dinaikkan dalam situasi ekonomi yang belum stabil, hal ini bisa berdampak pada kenaikan biaya produksi dan harga barang, sementara daya beli konsumen yang terbatas berisiko mengurangi penjualan di berbagai sektor usaha. Beberapa pelaku usaha yang bergantung pada konsumsi domestik bisa menghadapi tantangan besar jika harga barang dan jasa semakin mahal sementara permintaan pasar menurun.
  • Alasan Pemerintah Menaikkan PPN
Kenaikan PPN menjadi 12 persen bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara, PPN diharapkan dapat membantu mendanai berbagai program pemerintah, sekaligus mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Dengan pendapatan pajak yang lebih tinggi, diharapkan negara dapat menstabilkan perekonomian tanpa harus bergantung pada pinjaman eksternal. Selain itu, pemerintah juga beralasan bahwa tarif PPN Indonesia yang saat ini tergolong rendah dibandingkan dengan negara maju, sehingga penyesuaian ini dianggap perlu untuk menyesuaikan dengan standar internasional. Kenaikan PPN yang dijadwalkan mulai 2025 ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas ekonomi negara, meskipun ada kekhawatiran terkait dampaknya terhadap kelompok masyarakat tertentu dan sektor-sektor ekonomi yang rentan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.