Kementerian LH Ultimatum TPA Open Dumping

Desi Rossilawati
Sabtu, 22 Februari 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
Kementerian LH Ultimatum TPA Open Dumping
VISI.NEWS | BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menargetkan dalam satu tahun ke depan, tidak ada lagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping di seluruh daerah di Indonesia. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah akan menerapkan sanksi paksaan terhadap pengelola TPA yang masih menggunakan sistem tersebut. Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di berbagai daerah selama lebih dari dua bulan. "Kita telah melakukan pengawasan lingkungan lebih dari 2 bulan terkait seluruh pengelolaan sampah open dumping di Indonesia. Kita sedang finalisasi sanksi paksaan pemerintah untuk pengelolanya," kata Hanif. Saat ini, kementerian sedang memfinalisasi sanksi yang akan diberikan kepada pengelola TPA yang tidak memenuhi standar. "Ada 343 TPA yang bakal diberikan sanksi paksaan pemerintah. Kita juga akan memberikan arahan pada bupati dan wali kota serta gubernur supaya segera menyelesaikan pengelolaan sampah secara bertahap dari sekarang," ujar Hanif, Sabtu (22/2/2025). TPA Sarimukti masih dapat digunakan sebagian, tetapi terdapat masalah lingkungan yang serius terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah dari TPA ini langsung mengalir ke sungai, yang berpotensi mencemari sumber air dan merusak ekosistem. Hanif menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada setiap TPA akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Beberapa TPA masih bisa digunakan sebagian, seperti TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB). "Beberapa tempat yang tidak ada lagi areanya, akan kita tutup. Seperti TPA Basirih di Banjarmasin, sekarang mereka sedang struggle karena sampah muncul dimana-mana, dan akan dilakukan koordinasi dengan gubernur supaya memberikan akses pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional untuk pengelolaannya," lanjut Hanif. Pemerintah menegaskan bahwa batas waktu satu tahun ini tidak bisa ditawar lagi. Penertiban TPA open dumping juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam upaya menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia. Hanif menjelaskan TPA open dumping harus berubah dalam waktu satu tahun ke depan. Tidak ada toleransi lagi, karena sebenarnya sudah masuk dalam kategori tindak pidana. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.