Kementerian HAM Awasi dan Dukung Program Pendidikan Disiplin Pelajar di Barak TNI
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 6 Mei 2025 | 19:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia menyatakan akan turut mengawasi sekaligus memberi masukan terhadap pelaksanaan program pendidikan karakter bagi pelajar bermasalah yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Program ini mengarahkan siswa yang terlibat pelanggaran seperti tawuran dan penyalahgunaan narkoba untuk menjalani pendidikan kedisiplinan di barak militer.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pihaknya tidak hanya mengawasi, tetapi aktif memberikan masukan agar program ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Ia menilai, selama pendidikan tidak melibatkan hukuman fisik, maka tidak ada pelanggaran hak asasi.
“Kalau pendidikan yang berorientasi pada pembentukan disiplin, mental, karakter, dan tanggung jawab maka tidak melanggar HAM dan kami mendukung pemerintah Jabar, itu sikap kami,” kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Lebih lanjut, Pigai mengatakan bila uji coba di Jawa Barat terbukti efektif, Kementerian HAM akan mendorong agar program ini diterapkan secara nasional lewat regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kalau bagus. Tetapi, kita semua tentu mendorong supaya sistem pendidikannya terkontrol supaya tidak menabrak nilai-nilai HAM, tidak bertentangan dengan HAM, kemudian di dalam rangka meningkatkan kualitas, kompetensi, karakter, mental, disiplin, dan tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program, mengingat kegiatan ini menggunakan dana publik. Program yang digelar sejak 2 Mei 2025 ini menyasar pelajar bermasalah yang dikirim atas izin orang tua untuk mengikuti pendidikan karakter di markas militer selama dua pekan hingga enam bulan.
Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya menyatakan program ini sudah menunjukkan dampak positif terhadap kedisiplinan pelajar, dan akan diperluas ke jenjang SLTA serta kalangan remaja lainnya di berbagai daerah Jawa Barat. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!